REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri menyoroti keberadaan lembaga adhoc di Tanah Air, khususnya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebenarnya dapat dibubarkan karena sifatnya sementara.
"Dan seharusnya kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat dibubarkan," kata Megawati di Jakarta, Selasa (18/8).
Dia mengatakan dbentuknya KPK memiliki alasan yang kuat saat dibentuk yaitu untuk memberantas korupsi. Menurut dia, keberadaan institusi itu tidak diperlukan apabila korupsi sudah ditangani dengan baik. "Kalau sekarang putar-putar terus maka sampai kapan (keberadaan) KPK, padahal pembentukannya memiliki alasan," ujarnya.
Mega menyadari pernyataannya itu akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, dan bahkan dirinya bisa di-bully (dipersoalkan) karena dinilai sebagai sebuah atraksi. Menurut dia, alasan dirinya sangat logis karena apabila tidak ada korupsi maka tentu saja KPK tidak ada lagi.
"Kalau seperti ini, saya di media sosial akan di-bully sebagai sebuah atraksi. Kalau tidak korupsi ya tentu saja KPK dong yang tidak ada lagi dan itu pemikiran yang logis," katanya.
Selain itu. Megawati menyoroti keberadaan lembaga adhoc yang jumlahnya sekitar 80 namun perlu dikaji ulang. Hal itu menurut dia karena lembaga adhoc itu banyak menyerap budget dari negara.
"Saya tahu ada 80 lembaga berbentuk komisi, Pak Zul (Ketua MPR Zulkifli Hasan) bilang ada 100. Kita tahu ada KY, KPK, KPU, semua punya fasilitas dan saya coba hitung budget komisi-komisi yang saya tak tahu di mana, berapa harganya. ?Perlu dikaji lagi," ujarnya.