REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya pasangan calon tunggal di beberapa daerah dinilai menjadi salah satu strategi partai politik lawan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Riza Patria menilai ada beberapa unsur yang bisa disimpulkan dalam pasangan calon tunggal. Seperti yang terjadi di 4 daerah seperti Mataram, Timor Tengah Utara, Blitar dan Samarinda.
“Yaitu, unsur aturan, unsur hukum dan strategi,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Selasa (18/8).
Menurut dia, harus diakui secara jujur, ada beberapa daerah yang memang sengaja hanya ada satu pasangan calon agar pelaksanaan pilkada dapat ditunda hingga 2017. Ini terjadi karena pasangan calon yang sudah maju, umumnya incumbent, terlalu kuat untuk dilawan. Misalnya dalam pilkada Kota Surabaya, pasangan calon walikota Tri Rismaharini dan Wishnu Shakti Buana dinilai terlalu kuat oleh lawan politiknya, yang saat ini tergabung dalam koalisi Majapahit.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, apapun unsur yang digunakan dalam pilkada ini, entah politik atau strategi, harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kedepan, celah pilkada harus dapat diselesaikan dengan perubahan peraturan agar tidak terjadi kasus serupa. Kalaupun, saat ini, KPU sebagai penyelenggara membuat keputusan yang salah, masih ada ruang di jalur hukum.
“Kalau KPU membuat keputusan salah bisa digugat, tidak sekadar diberi sanksi oleh DKPP,” tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya, Achmad Zakaria menegaskan pihaknya tidak ingin menjegal Risma di pilkada Surabaya. Namun, Koalisi Majapahit hanya ingin proses pilkada dilalui sesuai aturan agar legalitas pilkada jelas. Koalisi Majapahit sebenarnya sudah melakukan penjaringan untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya.
Hanya saja, belum memutuskan siapa pasangan calon yang bakal maju, PAN dan Demokrat yang juga tergabung di Koalisi Majapahit mengambil keputusan sendiri mendaftarkan pasangan calonnya. “Dari kita sudah ada penjaringan, ada 6 pasangan calon, tapi mereka memutuskan sendiri karena perintah dari DPPnya masing-masing,” kata Zakaria.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Kota Surabaya ini, dua partai itu (PAN dan Demokrat) sebenarnya sejak awal sejalan dengan koalisi Majapahit. Namun, kebijakan pendaftaran pasangan calon Rasiyo-Imam Abror merupakan perintah dari pengurus Pusat partai.