REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang Widjanarko Baiin memerintahkan kepada anggotanya untuk berani menindak pengendara motor gede atau moge yang melintas di wilayah hukum kepolisian ini jika melanggar aturan lalu lintas.
"Anggota harus berani menindak apabila mereka melanggar dan tidak boleh takut untuk menilang. Jika melanggar harus ditilang," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Selasa (18/8).
Ia mengatakan, tidak ada prioritas dan dan keistimewaan bagi pengendara moge, karena semua pengendara lalu lintas dianggap sama di jalan raya. Polisi juga akan bersikap tegas jika mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Tidak ada keistimewaan bagi pengendara moge saat di jalan. Moge pun, harus berhenti saat lampu merah," ujarnya.
Anwar juga mengatakan, kebijakan ini bukan hanya dikeluarkan setelah ramai menjadi bahan perbincangan pengendara sepeda angin yang menghentikan konvoi pengendara moge di Yogyakarta. Sejumlah pengendara moge nekat menerobos rambu lalu lintas, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Kapolres, lanjut Anwar bahkan akan memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berhasil memberikan tilang pada pengendara moge yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kapolres akan memberikan sejumlah bonus berupa uang tunai kepada anggota yang berhasil memberikan tilang.