Selasa 18 Aug 2015 17:10 WIB

Fahri Hamzah: Lebur KPK dengan Ombudsman

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Wakil DPR Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil DPR Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dileburkan menjadi satu dengan lembaga Ombudsman RI. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan negara Korea Selatan.

"Saya termasuk yang sekarang setuju, KPK dileburkan kepada Ombudsman. Ombudsman inilah yang memeriksa pelayanan publik," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Kelebihannya bila KPK dileburkan, lanjut dia, maka upaya pemberantasan korupsi akan sejalan dengan upaya memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Apalagi, tegas Fahri, Ombudsman berkewenangan untuk memanggil pejabat negara yang dilaporkan publik terkait pelayanan yang buruk.

"Jangan seperti Pak Ruki bilang. Dia bilang, kami nangkep-nangkep saja, enggak ada hubungannya dengan Indeks Persepsi Korupsi. Ini ngaco omongan (Ketua KPK Ruki)," tutur Fahri.

Dengan peleburan KPK ke Ombudsman, Fahri mengklaim, pemberantasan korupsi akan berimbas langsung pada IPK. Nantinya, IPK akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia secara terukur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement