Selasa 18 Aug 2015 16:59 WIB

38 Kapal Ilegal Kembali Dikaramkan

Rep: Sapto Andika/ Red: Ilham
 Asap membumbung dari kapal nelayan asing yang ditenggalamkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8).   (Antara/Septianda Perdana)
Asap membumbung dari kapal nelayan asing yang ditenggalamkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8). (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI Angkatan Laut kembali menenggelamkan kapal yang terbukti melakukan tindakan penangkapan ikan ilegal. Sehari setelah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, seluruhnya ada 38 kapal yang ditenggelamkan di sejumlah titik di Indonesia.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menjelaskan, penenggelaman ini sebagai efek gentar bagi para pelaku illegal fishing. Penenggelaman untuk kedaulatan bangsa atas laut dapat terus ditegakkan.

"Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Susi, Selasa (18/8).

Susi melanjutkan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda pada tanggal 18 Agustus 2015. Diantaranya, KKP melakukan penenggelaman di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung sebanyak delapan kapal, dan di perairan Belawan sebanyak tiga kapal.

Sedangkan, lanjut Susi, TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda. Lima kapal dikaramkan di perairan Ranai, di perairan Tarempa sebanyak tiga kapal, dan perairan Tarakan sebanyak empat kapal.

Adapun kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP (21 kapal), TNI AL (12 kapal), dan POLRI (5 kapal). "Kita harus bisa menunjukkan bahwa kita bisa jaya di laut, karena laut adalah masa depan bangsa", ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement