Selasa 18 Aug 2015 12:42 WIB

Curhat Keluarga Korban Trigana pada Menhub

Tim SAR mempelajari peta dugaan jatuhnya pesawat Trigana Air, Senin (17/8)
Foto: nbcnews.com
Tim SAR mempelajari peta dugaan jatuhnya pesawat Trigana Air, Senin (17/8)

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan berdialog dengan keluarga korban pesawat Trigana di posko Crisis Center, Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/8).

Pantauan di lapangan, pada momentum dialog itu Menhub Iganitus Jonan didampingi Kabasarnas Marsekal Madya FH Bambang Sulistyo, Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan dan pejabat lainnya.

Dalam dialog tersebut, keluarga korban menyampaikan sejumlah permintaan kepada Menhub Ignatius Jonan, diantaranya penertiban administrasi tiket pesawat.

"Karena adminstrasi tidak tertib, akibatnya ada yang namanya terdaftar tapi tidak berangkat. Itu makanya yang berangkat itu namanya tidak tercatat," ujar salah seorang keluarga korban di hadapan Menteri Perhubungan dan rombongan.

Keluarga korban lainnya, menyoroti penerbangan hari Ahad. Dulu, sempat disepakati dengan jajaran pemerintah daerah di Papua, agar ditiadakan jadwal penerbangan di hari Ahad agar daerah mayoritas penganut agama Kristen itu dapat fokus menjalankan ibadah.

Keluarga korban lainnya, juga juga mempersoalkan usia pesawat yang dioperasikan di Papua. "Kalau bisa pesawat komersial yang beroperasi di Papua itu jangan yang lama, nanti kita orang Papua terus jadi korban pak menteri," kata salah satu keluarga korban.

Menanggapi hal itu, Menhub Ignatius Jonan menjelaskan bahwa administrasi dalam suatu penerbangan sudah seharusnya tertib.

"Seharusnya tertib administrasi. Tapi terkait masalah ini, maskapai yang tidak mengindahkan akan mendapat sanksi," jawab Menhub Ignatius Jonan.

Sedangkan, permintaan agar tidak ada penerbangan pada hari Ahad, kata Menhub Ignatius Jonan, masyarakat dan Gubernur Papua harus menyurat ke pusat.

"Kalau hal itu, selama ini saya belum pernah terima surat permintaan. Jadi ada baiknya menyurat resmi," kata Menhun Ignatius Jonan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement