REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa kembali diperpanjang untuk kedua kalinya. Perpanjangan masa jabatan Plt Sekda, dituangkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 821.22/Kop.834-BKS/2015. Yakni, masa tugas diperpanjang hingga 3 bulan ke depan. Namun jika Sekda definitif sudah dilantik, maka jabatan Plt berhenti dengan sendirinya.
Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, pihaknya memperpanjang posisi Plt. Karena, sampai saat ini Pusat belum memutuskan siapa Sekda terpilih. "Sekda diperpanjang sampai kita dapat [definitif]," ujar Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin petang (17/8).
Menurut Heryawan, jika Plt tidak diperpanjang akan menghambat proses pencairan anggaran APBD, juga pembahasan yang tengah dilakukan di DPRD Jabar. APBD tidak cair akan bahaya, pembangunan bisa mandek.
"Makanya kami perpanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sampai menunggu Sekda definitif," katanya.
Heryawan mengatakan, dia masih menunggu keputusan pusat. Sebab, pengajuan tiga nama calon Sekda sudah diproses panjang di provinsi. Surat hasil panitia seleksi sudah dikirim pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri.