REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wartawan Senior Republika Selamat Ginting kembali meraih tanda jasa Negara. Selamat menerima tanda jasa negara, berupa Satya Lencana Dharma Nusa.
Tanda jasa negara tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor: 33/TK/Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, tertanggal 18 Mei 2015. Salinan surat keputusan sesuai dengan aslinya ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden, Laksda TNI Tri Wahyudi Sukarno.
"Tanda jasa negara diberikan atas dedikasi yang kami berikan kepada bangsa dan negara dalam tugas liputan operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak bersenjata demi tegaknya NKRI," ujar Ginting, Senin (17/8).
Penerima tanda jasa sebanyak 3460 orang adalah militer, kecuali satu orang sipil (wartawan) Selamat Ginting. Penerima lainnya antara lain Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, Danbrigif 15 Kujang II Dam III, Kolonel Inf Budiman, Irlog Itum Itjenad, Kolonel Czi Adi Sudaryanto, Pampers Spamad, Kolonel Inf Bambang Purwono, Kajasdam VI, Kolonel Inf Yoyo, Subrolarang, dan Kahubdam VI, Kolonel Chb Basar Martua Siregar yang pada saat itu tengah melaksanakan tugas di Maluku.
Selain itu, prajurit dua yang mendapat penghargaan dalam evakuasi korban tsunami Aceh 2004 lalu, diantaranya Kostrad, Prada Abdul Hamid, Kostrad, Prada Herri Sucipto, Kostrad, Prada Raldi E. Mananeke dan lainnya. Ginting mengaku menerima informasi penerima tanda jasa negara dari Kantor Sekretaris Negara, Jumat (14/8).
Sebelumnya pada Desember 2014 lalu, Selamat Ginting juga memperoleh tanda jasa negara berupa Satya Lencana Kebaktian Sosial atas dedikasi dalam liputan sosial kemanusiaan. "Pada saat itu saya sedang liputan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara, pada Desember 2004," kata Ginting.
Adapun Satya lencana dharma nusa diberikan kepada personel militer atau sipil yang dianggap berjasa dalam tugas di daerah konflik bersenjata di Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur berbatasan dengan Timor Leste. Tugas dilakukan selama lebih dari tiga bulan secara terus menerus atau minimal 120 hari secara tidak terus menerus.
"Pemberitaan tanda jasa negara itu berdasarkan usulan dari Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan. Setelah itu melalui sidang dewan gelar dan tanda jasa negara," ujar Ginting.