REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berupaya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). PDIP menilai, Perppu ini dapat menjadi solusi dari adanya pasagan calon tunggal kepala daerah. Sebab, potensi adanya pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah serentak sangat besar.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan, Perppu menjadi salah satu terobosan hukum yang dapat diambil agar suara rakyat dapat terwakili. PDIP optimis, terobosan hukum dapat diambil setelah ada pengumuman pasangan calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 24 Agustus nanti.
Setelah ada pengumuman resmi dari KPU, maka akan terlihat berapa banyak daerah yang memunculkan pasangan calon tunggal. “Dengan potensi yang cukup besar harus diambil sebuah langkah terobosan termasuk mengkaji dikeluarkannya Perppu,” kata Hasto di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Senin (17/8).
Hasto menambahkan, PDIP akan mendorong agar Perrpu tetap menjadi alternatif dari penyelesaian terjadinya pasangan calon tunggal di pilkada serentak. Sebab, kalau pemerintah tetap membiarkan munculnya calon tunggal di pilkada, maka suara rakyat tidak dapat digunakan untuk memilih calon kepala daerahnya. Pilkada akan ditunda pada gelombang kedua di tahun 2017.
Menurutnya, wacana soal revisi Undang-Undang Pilkada yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pasti akan dilaksanakan. Menurutnya, mengeluarkan Perppu juga termasuk bagian dari upaya revisi UU Pilkada.
“Tentu saja revisi akan dilaksanakan, Perppu juga merupakan jalan untuk melakukan revisi itu, juga bisa dilakukan revisi UU melalui DPR,” tegas dia.