Sabtu 15 Aug 2015 05:31 WIB

Awas...Penimbun Sapi Diancam dengan UU Terorisme

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Didi Purwadi
Daging sapi
Foto: Prayogi/Republika
Daging sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, membantah kesulitan menjerat dengan pasal pidana terkait pelaku penimbunan sapi. Pasalnya, hingga saat ini pelaku penimbunan sapi tersebut masih dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan.

"Saya mau konstruksi UU Pidana dan UU Terorisme," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Kenaikan harga daging yang sangat tinggi, menurut Budi, menjadi teror bagi masyarakat dan pemerintah. Sehingga menimbulkan keresahan.

Disamping itu, Budi menyebut terdapat kelompok yang bermain secara bersamaan dengan tujuan tertentu dalam kasus tingginya harga daging. Oleh karena itu, Budi menegaskan, ingin mengkonstruksi UU pidana dengan UU terorisme.

Meskipun yang digeledah merupakan tempat penggemukan sapi bukan pemotongan, namun, kata Budi terdapat keterkaitan. Keterkaitan yang dimaksud yakni adanya kerjasama antara perusahaan pemotongan dan penghematan.

"Ini sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Semua ada sedang pendalaman. Supaya tidak ada hal yang seperti ini lagi," kata Budi.

Jenderal bintang tiga tersebut juga menyebut kasus tingginya harga daging karena dilakukan oleh mafia bersama. Budi telah memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk bertindak terkait ini.

Secepatnya, lanjut Budi, kasus tersebut akan segera terungkap. Sebab, polisi sudah menemukan bukti permulaan yakni empat ribu sapi siap potong dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement