Jumat 14 Aug 2015 23:59 WIB

Kapolri Bicara Rekonsiliasi Pemerintah Soal Pelanggaran HAM

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjalan meninggalkan podium seusai memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi ASENAPOL ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjalan meninggalkan podium seusai memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi ASENAPOL ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai niat baik memperbaiki hubungan atau rekonsiliasi dari pemerintah atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Indonesia, membutuhkan sosialisasi mendalam.

"Tentu itu suatu niat yang baik tapi proses itu harus disosialisasikan ke seluruh jajaran dan masyarakat, jangan sampai salah interpretasi apa yang dimaksud rekonsiliasi dan bagaimana konsepnya, tentu semuanya harus memahami," kata Badrodin setelah menghadiri acara Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut jenderal bintang empat tersebut, jika masyarakat atau jajaran pemerintahan tidak memahami tujuan dan esensi dari langkah rekonsiliasi itu, akan berakibat kontra produktif-nya usaha tersebut untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. "Akibatnya akan kontra produktif, karena jika tidak memahami itu, tentu akan menimbulkan persepsi yang negatif," ujar dia.

Badrodin menilai, seharusnya masyarakat mendukung langkah tersebut jika konsep dari langkah rekonsiliasi tersebut dirasa baik dan bermanfaat untuk kemajuan. Langkah pertama, kata Badrodin, pemerintah dengan melalui Komnas HAM bisa melakukan pendekatan dengan WNI di luar negeri yang karena satu dan lain hal tidak bisa pulang ke tanah air. Padahal, dia ingin dimakamkan di tanah kelahirannya.

"Nah hal seperti tentu itu bisa diakomodasi selama dia menuntut hak yang sama dengan yang lain saya pikir tidak ada masalah," katanya.

Sehingga, lanjutnya, dengan adanya pengertian dan sosialisasi tersebut, ada kemajuan di dalamnya proses penyelesaian kasus HAM di masa lalu. Karena, menurut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. "Step by step, kita tidak bisa menyelesaikan hal tersebut tidak bisa sekaligus, harus ada tahapan-tahapan," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement