Jumat 14 Aug 2015 09:16 WIB

Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali Tolak KSPN Besakih

KARANGASEM, 7/4 - PERSEMBAHYANGAN KEDASA. Sejumlah Umat Hindu membawa sesajen di halaman Pura saat menggelar persembahyangan bersama dalam upacara tahunan di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (7/4). Upacara akbar setahun sekali itu digelar selama 21 h
Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana/
KARANGASEM, 7/4 - PERSEMBAHYANGAN KEDASA. Sejumlah Umat Hindu membawa sesajen di halaman Pura saat menggelar persembahyangan bersama dalam upacara tahunan di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (7/4). Upacara akbar setahun sekali itu digelar selama 21 h

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) Dr. Gusti Kade Sutawa menyayangkan sikap Menteri Pariwisata Arif Yahya yang menolak mengeluarkan status kawasan Pura Besakih dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) seperti yang diatur dalam PP Nomor 50 tahun 2011.

''Sikap Menteri Pariwisata bisa mempermalukan Presiden Joko Widodo. Menyangkut status kawasan suci Pura Besakih di Kabupaten Karangasem, yang notabene merupakan Sad Kahyangan Huluning Jagat Bali, sudah jelas dalam Perda RUTRWP Bali dan Perda RUTRK Kabupaten Karangasem, itu memang Kawasan Suci," katanya di Denpasar, Kamis.

Sebelumnya kritikan kepada Menpar juga diungkapkan Ketua Sabha Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Putu Wirata Dwikora. Karena kawasan tersebut adalah kawasan suci, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata.

Gusti Sutawa dalam rapat umum yang dihadiri 600 Sulinggih dan Pemangku (rohaniawan Hindu) se-Bali, beserta tokoh masyarakat, akademisi, aktivis LSM, dan lain-lain, mendengarkan langsung janji Joko Widodo untuk tidak akan mengutak-atik Kawasan Suci Pura Besakih yang oleh para Sulinggih dan Pemangku serta umat Hindu di Bali tidak mau dijadikan KSPN.

Menurut dia, sebab konflik norma dalam status KSPN dengan kawasan suci sangatlah jelas. KSPN mengedepankan bahwa fungsi utamanya adalah pariwisata, yang berarti fungsi lainnya --termasuk fungsi kawasan suci -- menjadi nomor dua.

Sebaliknya, kawasan suci mengedepankan kesucian kawasan, dan penataannya dalam radius lima kilometer sesuai Bhisama (fatwa) PHDI ditata menurut konsep Maha Wana (zona untuk hutan tutupan), Tapa Wana (zona untuk bangunan suci, dharma sala, pashraman) dan Sri Wana (zona pemanfaatan dan budidaya dimana bisa dibangun pasraman, yoga track, tempat meditasi, dan sejenisnya).

''Konsep para Sulinggih, PHDI dan tokoh umat Hindu dalam bhisama tersebut, sudah sangat bagus. Pura Besakih dan sekitarnya adalah kawasan suci, jangan dijadikan KSPN. Dengan status KSPN, bisa saja dibangun tempat rekreasi seperti karaoke, panti pijat dan sejenisnya, fasilitas olahraga termasuk lapangan golf yang sudah pernah dicoba, fasilitas akomodasi seperti hotel-hotel dengan berbagai fasilitasnya,'' ujar Gusti Kade Sutawa.

Ia mengajak tokoh-tokoh Bali tidak terlalu permisif memberikan setiap kawasan dikembangkan, hanya karena janji-janji akan dikucurkan dana, tanpa mewaspadai betapa dibalik kebijakan pusat itu kadang-kadang ada jebakan dan titipan yang merugikan filosofi pengembangan Bali.

Agung Suryawan, seorang konsultan dari daerah Sanur menceritakan, bagaimana ketika ia diberikan proyek penyusunan "masterplan" KSPN Sanur dan sekitarnya. Konsultan lain secara diam-diam ''menyelundupkan'' pembangunan kondotel di kawasan reklamasi Serangan, yang sebelumnya tidak masuk dalam proyek penelitian mereka. 

''Model-model seperti ini harus diwaspadai,'' katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement