REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru. Berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus ini telah rampung dan dilimpahkan ke penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsudin Fei) dan F (Faisyar) ke penuntutan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Dia mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, kata Priharsa, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang, Sumatera Selatan.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Salah satu di antaranya adalah Bupati Muba, Pahri Azhari. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Keempatnya tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1x24 jam setelah tangkap tangan.