Rabu 12 Aug 2015 22:44 WIB

Terdakwa Proyek Alkes Tangerang Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang M Epid selama lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang tuntuan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/7) malam.

Selain pidana penjara, mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Menurut Tim JPU, Terdakwa Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang M Epid pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Tim JPU Faisol.

Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Dadang M Epid yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuataannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624,68.

Terdakwa Dadang M Epid sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan pledoi. Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer.

“Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa sempat mengatakan adanya keterlibatan Sekda Tangsel Dudung E Diredja ternyata turut memfasilitasi pengaturan proyek oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) besar di Kota Tangerang Selatan.

Ia juga mengatakan, Keterlibatan Sekda dalam ploting proyek itu bahkan diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. “Setelah APBD diketuk, kepala empat SKDP besar dipanggil oleh Sekda melalui SMS. Misalnya diundang ke hotel di Jakarta untuk rapat. Disana ada Sekda, kadang ada wali kota. Kalau Pak Wawan selalu hadir dengan tim.,” kata Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement