REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosal (BPJS) Kesehatan dinilai masih kurang. Misalnya saja dalam kasus bayi Khiren di Padang, Sumatra Barat.
Bayi tersebut mengalami jantung bocor di RS Harkit. Hanya karena orang tua melewati aturan 3X24 jam untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP), BPJS Kesehatan tidak mau menanggung biaya RS sebesar Rp124 juta.
"Saya sesalkan BPJS yang tidak menanggung seluruh biaya bayi, padahal si bayi adalah peserta BPJS," ucap Anggota Panja BPJS Kesehatan Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini dalam siaran pers, Rabu (12/8).
Seharusnya BPJS tidak kaku menghadapi masalah pendaftaran untuk mendapatkan surat jaminan. Terlebih lagi jika keluarga lupa mendaftar. Sebab, sejak dari puskesmas, pasien sudah menggunakan BPJS dan juga orang tua bayi sudah mengatakan kalau bayi adalah peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Politisi NasDem ini mengatakan bila BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya si bayi, maka BPJS Kesehatan sudah melakukan pelanggaran konstitusi yang dengan sengaja membiarkan pasien tidak mendapatkan hak-haknya. "Jangan sampai direksi BPJS
Kesehatan mengingkari tujuannya yakni mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/ atau anggota keluarganya," ujar Amelia.
Pemerintah, kata dia, menjamin BPJS tidak akan defisit. Rasio klaim 104 persen pada tahun lalu sudah ditutup APBN sebesar Rp 5 triliun. "Dari Rp 5 triliun tersebut, sudah cair bulan Juli sebesar Rp 3,46 trilun," ujarnya. Dengan begitu, sudah semestinya direksi BPJS Kesehatan melayani peserta BPJS Kesehatan dengan baik.