REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Seorang pendaki bernama Daniel Saroha (31) asal Bogor dilaporkan hilang diduga karena tersesat di jalur pendakian Gunung Semeru, Selasa sore.
"Petugas di Resort Ranu Pane menerima laporan pendaki hilang pada pukul 18.00 WIB dari teman korban," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utari saat dihubungi dari Lumajang, Jawa Timur.
Dalam laporan yang diterima petugas, pendaki yang hilang tersebut beralamat di Kampung Bojong Jengkol RT 002 RW 010 Desa Cileubut Barat, Bogor.
Menurutnya, korban bersama rombongannya berjumlah 21 orang melakukan pendakian di gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut itu sejak Sabtu (8/8) dan pada Senin (10/10) dini hari melakukan pendakian ke puncak Semeru (Mahameru).
"Setelah dari puncak, mereka turun dan korban terakhir terlihat di batas vegetasi pukul 11.00 WIB, namun setelah ditunggu tiga jam tidak muncul, maka teman-temannya turun ke Kalimati meminta bantuan porter dan sukarelawan," tuturnya.
Saat dilakukan pencarian di sekitar Arcopodo tidak juga ditemukan, semua rombongan korban turun dan dua orang turun lebih dulu untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Resort Ranu Pane di Lumajang pada sore hari pukul 15.00 WIB.
"Kami menurunkan tim 'advance' yang pertama malam ini untuk melakukan pencarian terhadap korban yang hilang dan besok Rabu (12/8) akan dilanjutkan menurunkan tim advance kedua," paparnya.
Ayu menyayangkan tindakan para pendaki yang nekat naik ke puncak Semeru, padahal pihak TNBTS memberikan rekomendasi batas pendakian hingga di Kalimati karena berbahaya seiring dengan status Gunung Semeru masih Waspada (Level II).
"Saat hendak melakukan pendakian ke Semeru, petugas di Resort Ranu Pane selalu menyampaikan batas pendakian hingga Kalimati dan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak naik ke Mahameru," katanya.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu hingga Kalimati karena status Gunung Semeru masih Waspada, sehingga masyarakat atau pendaki tidak boleh melakukan aktivitas radius 4 kilometer dari puncak gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang.