Selasa 11 Aug 2015 21:20 WIB

Menkumham: Perppu Jadi Pilihan Terakhir

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah memilih menggunakan Perppu sebagai pilihan terakhir untuk menyelesaikan polemik Pilkada serentak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, meski belum tentu dipakai, draft Perppu Pilkada sudah disiapkan.

"Kita lihat nanti perkembangannya, tapi tergantung Presiden. Pokoknya kita siapkan lah drafnya," kata Yasonna di Istana Bogor, Selasa (11/8).

Perppu Pilkada itu, menurut Yasonna, akan berisi langkah-langkah antisipasi pada keadaan tertentu yang menyangkut pelaksanaan Pilkada serentak.

Sementara, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai pemerintah harus legowo menerima jika ternyata masih ada daerah yang menyisakan calon tunggal. 

"Ya itu resiko," ucap politikus PAN tersebut.

Pilkada serentak di daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan mau tak mau harus diundur hingga 2017. Kemudian, sebelum pelaksanaan Pilkada 2017, pemerintah harus sudah merevisi Undang-Undang Pilkada dengan menambahkan aturan jika terdapat satu pasangan calon di sebuah daerah.

"Saya tidak setuju Perppu. Revisi Undang-Undang," katanya.

Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak pada Desember 2015. Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, daerah yang masih memiliki calon tunggal akan ditunda Pilkadanya hingga 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement