REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengimbau para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho sebelum penetapan dan masa kampanye.
"Jadi sekarang kami cuma mengimbau saja, kami tidak bisa memaksa," katanya di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Senin (10/8).
Hadar mengatakan bahwa sebaiknya baliho bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, agar dipasang setelah ditetapkan jadi peserta pemilihan.
Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa saat ini belum ada sanksi kecuali ada yang melapor ke Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut adalah untuk tujuan kampanye.
"Tapi saya kira ini sangat sulit," kata Hadar.
sumber : Antara
Advertisement