REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rancangan atau draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilihan kepala daerah. Perppu ini disiapkan untuk mengatasi kebuntuan terkait calon tunggal di Pilkada 2015.
"Draf sudah ada, sudah disiapkan. Kita lihat nanti," kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (10/8).
Kendati demikian, Yasonna mengatakan, wewenang penerbitan Perppu sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo. Perlu tidaknya penerbitan Perppu tergantung penilaian orang nomor satu di republik ini. Yasonna pun enggan mengungkap isi dari draf Perppu yang telah disiapkan itu.
"Presiden akan nilai dalam tujuh hari ini karena kewenangan presiden. Sebagai menterinya, sudah kita siapkan (draf Perppu)," ujar dia.
Polemik calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015 ini masih terus bergulir. Hingga saat ini, ada tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. Padahal, perpanjangan masa pendaftaran akan berakhir pada Selasa (11/8).