Senin 10 Aug 2015 21:28 WIB
Pilkada 2015

KPU Tegaskan Penundaan Daerah Calon Tunggal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan langsung menetapkan penundaan kepada daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon (calon tunggal). Penetapan akan dilakukan jika sampai hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran Selasa (11/8) besok tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

"Kami tidak perlu konsultasi lagi, jadi di peraturan kami (PKPU) sudah jelas, kalau tidak ada pendaftaran paslon, atau kurang dari dua maka Pilkada tersebut ditunda berikutnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU Pusat, Senin (10/8).

Diketahui, hingga hari kedua pendaftaran, hanya satu pasangan calon di Kabupaten Pacitan yang telah mendaftar di masa perpanjangan. Menurutnya, KPU sendiri telah memberi kesempatan kepada daerah calon tunggal tersebut jika terdapat pasangan calon atau partai politik yang hendak mendaftar.

Oleh karenanya, masa perpanjangan pendaftaran ditutup, KPUD setempat akan langsung membuat berita acara terkait penutupan sekaligus penundaan daerah tersebut. "Karena yang kemarin (perpanjangan pertama), kan hasil pleno mereka sudah dicabut," ujar Hadar.

Sementara, untuk 78 daerah dengan hanya dua pasangan calon atau berpotensi calon tunggal jika dalam verifikasi berkas pasangan calon tidak memenuhi syarat, juga akan diberlakukan masa perpanjangan pendaftaran. Namun, untuk perlakuan ke daerah tersebut, menurut Hadar, memang telah diatur dalam PKPU Nomor 12/2015.

"Dalam pemeriksaan dokumen ada yang tidak memenuhi syarat terus bikin calon kurang dari dua, akan dibuka pendaftarannya kembali, tiga hari juga tapi dibuat jeda tiga hari dulu," ujar Hadar.

Namun, kata Hadar, kepastian tunggal atau tidaknya daerah tersebut baru dapat diketahui setelah 24 Agustus mendatang, yakni pada saat penetapan pasangan calon. "Saat ini masih berlangsung (verifikasi), tapi nanti 24 Agustus diputuskan, tunggu setelah itu saja," ujarnya.

Untuk diketahui, data yang dimiliki KPU sekitar 850 pasangan calon yang telah mendaftar di KPU, yang sebelumnya di 7 daerah terdapat calon tunggal, dan 78 daerah hanya dua paslon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement