Senin 10 Aug 2015 15:16 WIB

Fahri Hamzah: Pengangkatan Kembali Incumbent Butuh Perppu

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat gabungan bersama anggota Komisi II dan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat gabungan bersama anggota Komisi II dan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan untuk memerpanjang masa jabatan kepala daerah yang hanya memunculkan pasangan calon tunggal. Hal itu untuk menghindari pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) di beberapa daerah yang pelaksanaan pilkadanya terancam ditunda hingga 2017.

Menurut Fahri, perpanjangan masa jabatan incumbent tidak akan melanggar aturan. Dalam PKPU, jika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, hingga batas waktu berakhir, maka pilkada harus ditunda hingga 2017. Dengan ditundanya pilkada, pemerintah pusat harus menunjuk PLT untuk menggantikan kepala daerah yang akan maju di pilkada.

“Saya bilang memerpanjang incumbent, itu melalui Perppu,” kata Fahri di kompleks parlemen Senayan, Senin (10/8).

Jadi, kata dia, incumbent diangkat kembali menjadi kepala daerah hingga tahun 2017. Syaratnya, kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), incumbent yang diperpanjang masa jabatannya adalah yang maju kembali menjadi calon kepala daerah.

“Sampai 2017, dua tahun, tapi setelah itu dia tidak bisa mencalonkan karena dianggap sudah dua periode,” imbuh Fahri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement