REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Departemen Komunikasi dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Hamidi mengakui pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait layanan kesehatan sepanjang beroperasinya sistem jaminan sosial tersebut.
Keluhan umum yang biasa diadukan masyarakat antara lain kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan dan masalah administrasi kepesertaan.
Namun demikian, Irfan menyebut, banyak pula aduan dari masyarakat yang bukan menjadi kewenangan BPJS, misalnya soal ketersediaan obat. "Tapi kita tetap minta faskes untuk penuhi itu," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (9/8).
Selain itu, menurut Irfan, ada pula keluhan masuk yang terkait dengan kebijakan. Padahal, kebijakan diatur oleh Kementerian Kesehatan.
BPJS Kesehatan, Irfan menjelaskan, memang memiliki unit pengaduan di setiap kantor cabang. Melalui unit itu, BPJS menghimpun aduan dan masukan masyarakat. Selain unit pengaduan, warga juga bisa memberi masukan melalui email, hotline service di tiap kantor cabang, atau langsung ke unit pengaduan BPJS di rumah sakit.
"Itu sudah amanat Undang-Undang untuk menyediakan unit pengaduan. Artinya kita sangat terbuka pada kritik dan saran untuk BPJS yang lebih baik," ucapnya.