Ahad 09 Aug 2015 03:28 WIB

Golkar: Pasal Penghinaan Harus Jauh dari Pasal Karet

Rep: agus raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).
Foto: antara
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin (Akom) menegaskan tidak akan membiarkan pasal penghinaan menjadi pasal karet. Sebagai ketua fraksi, Akom sudah meminta pada seluruh kader Golkar di Senayan untuk mengawal pasal karet ini.

“Pasal penghinaan harus jauh dari pasal karet,” kata dia di Jakarta, Sabtu (8/8).

Menurut Akom, pasal penghinaan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat. Terlebih, pengalaman sudah membuktikan pasal penghinaan banyak disalahgunakan.

Secara substansi, imbuh Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) ini, Golkar tidak sepakat adanya penghinaan pada Presiden Republik Indonesia. Bahkan, bukan hanya Presiden, rakyat biasa di Indonesia juga tidak boleh dihina.

“Di negara yang Berketuhanan seperti Indonesia, jangankan Presiden, rakyat biasapun tidak boleh dihina,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement