Jumat 07 Aug 2015 18:38 WIB

Pemerintah Diminta Tempatkan Kepentingan Bangsa di Atas Segalanya

Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terrminal (JICT) meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah bijaksana dalam menangani penjualan aset dengan menempatkan kepentingan bangsa di atas segala-galanya, sehingga diharapkan masalah JICT tidak berlarut-larut.

"Serikat Pekerja mengimbau proses penjualan JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) dihentikan dan ditinjau kembali sehingga ditemukan solusi yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," kata Ketua Serikat Pekerja PT JICT Nova Sofyan, di Jakarta, Jumat (7/8).

Serikat Pekerja itu mengimbau Menko Kemaritiman, Menko Perekenomian, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN mengambil langkah tegas dan bijaksana. Menurut dia, masa berakhir konsesi dengan HPH adalah 2019, oleh karena itu proses penataan konsesi ini bisa dilakukan secara berhati-hati dan tidak perlu terburu-buru.

Serikat pekerja menilai Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bertindak kurang proporsional atas pernyataannya di berbagai media yang melancarkan tuduhan terhadap pekerjanya yang menolak langkah memperpanjang konsesi JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) sampai 2039. "Ia terkesan ingin mengalihkan masalah," kata Nova.

Nova Sofyan menegaskan Serikat Pekerja tidak pernah melakukan sabotase sebagaimana yang dituduhkan. Dia menjelaskan, yang terjadi pada 28 Juli 2015 adalah aksi solidaritas para pekerja di JICT sebagai respons atas pemecatan secara sewenang-wenang dua anggota Serikat Pekerja pada malam sebelumnya. "Pemecatan itu dilakukan tanpa alasan dan tanpa melalui prosedur peraturan perundangan yang benar," katanya.

Nova menyebutkan yang diperjuangkan Serikat Pekerja adalah mencegah penjualan begitu saja JICT kepada pihak asing tanpa mengikuti ketentuan UU Pelayaran 2008 yang menyatakan pemberian konsesi seharusnya memperoleh persetujuan Menteri Perhubungan. Dalam pandangan Serikat Pekerja, lanjut dia, JICT adalah sebuah aset negara yang memiliki manfaat ekonomi yang sangat besar bagi bangsa.

"Kalaupun ada gagasan untuk melibatkan pihak asing dalam hal pemilikan dan pengelolaan, itu harus dilakukan dengan cara berhati-hati, membawa manfaat terbesar bagi bangsa Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Serikat Pekerja juga mengimbau seluruh elemen masyarakat bersatu membangun Indonesia dengan niat tulus, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa.

"Kondisi ekonomi Indonesia tidaklah terlalu menggembirakan sehingga membutuhkan kekompakan bangsa ini untuk membangunnya. Serikat Pekerja berharap upaya memulihkan ekonomi bangsa ini tidak diganggu dengan perilaku-perilaku yang mengabaikan hukum dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat luas," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement