Jumat 07 Aug 2015 12:01 WIB

Jabar Wajibkan PNS Gabung Koperasi

PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan membuat sayembara koperasi berhadiah Rp 1 miliar untuk koperasi yang memiliki anggota dan modal terbanyak di Jawa Barat. "Saya sangat setuju ada sayembara koperasi bersifat gotong royong bagi yang memiliki anggota dan modal terbanyak diberikan hadiah Rp1 miliar," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat (7/8).

Ia mengatakan koperasi yang sehat berkualitas dengan cara gotong royong bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Memang awal mulanya kecil, tetapi lambat laun koperasi yang berkualitas pasti memiliki anggota dan modal yang banyak. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang sehat dan cocok untuk masyarakat Jabar adalah dengan cara koperasi.

Ia mengatakan koperasi bukan seperti PT dan CV yang memberikan keuntungan untuk sedikit orang. Tetapi koperasi bisa menjadi bagian dalam peningkatan perekonomian yang merata untuk semua masyarakat. "Tanpa memandang status dan modal karena semua pembagian keuntungnya rata," katanya.

Ia menyatakan telah membuat program PNS Jawa Barat wajib bergabung di koperasi. Rencananya akan dideklarasikan pada 19 Agustus 2015. "Jabar akan mendeklarasi 14 ribu orang PNS wajib gabung menjadi anggota koperasi, dana bisa diambil dari tunjangan perbaikan penghasilan PNS," katanya.

Ia mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak ikut menjadi anggota koperasi. PNS yang menolah jadi anggota koperasi, bisa diputus besaran tunjungannya. Sebanyak 25 ribu orang guru PNS akan jadi target berikutnya masuk jadi anggota koperasi. Ia mengatakan program PNS jadi anggota koperasi akan diajukan ke presiden untuk menjadi agenda besar membangun perekonomian masyarakat. Dengan pengalaman yang kami lakukan sekarang semoga bisa menjadi contoh provinsi lainnya untuk ikut mengembangkan koperasi jujur, amanah, berkualitas dan profesional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement