Jumat 07 Aug 2015 07:09 WIB

BII Bali Marathon 2015 akan Diikuti Lima Ribu Pelari

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
BII
Foto: Prayogi/Republika
BII

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sedikitnya 5.000 pelari akan berpartisipasi dalam ajang BII Maybank Bali Marathon 2015 (BMBM 2015) pada 30 Agustus di Gianyar, Bali. BII mengumumkan sebanyak 5.000 pelari telah melakukan registrasi dalam ajang lomba lari internasional tersebut.

Presiden Direktur BII Taswin Zakaria menyatakan adanya peningkatan animo pada penyelenggaraan BMBM pada tahun keempat ini. Slot pada kategori full marathon (42,1895 km) telah terisi penuh dalam waktu kurang dari dua pekan sejak registrasi dibuka pada 18 April 2015. Alhasil, panitia melakukan penambahan slot pada 6 Mei 2015 dan langsung terisi penuh dalam waktu kurang dari dua jam.

"Untuk menjaga kualitas pelaksanaan event serta memastikan keamanan dan kenyamanan peserta, kami membatasi peserta maksimal 5.500 pelari, baik untuk peserta umum, atlet nasional/daerah maupun mitra sponsor," kata Taswin di kantor pusat BII Jakarta, Kamis (6/8).

Peserta yang telah mendaftar berasal dari 20 negara, termasuk Kenya, Ethiopia, Eropa, Amerika, Asia, dan Australia. Di antaranya, pelari internasional asal Kenya Chelimo Luka Kipkemoi, Lilan Kennedy Kiproo, Joseph

Gitau Kariuki, dan Mbogo Elijah Mwaniki. Sementara, pelari nasional yang telah mendaftar antara lain Hamdan Hafril Sayuti, Nicolas Albinus Sila, dan Asmara Bara. Ketiganya termasuk tiga terbaik di kategori FM Nasional Putra pada ajang BII Maybank Bali Marathon 2014.

Sekretaris Jenderal PP Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Tigor Tanjung mengatakan, lomba tersebut sekaligus menjadi ajang kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 di Jawa Barat. Kualifikasi tersebut berlaku bagi pelari putra dan putri di seluruh Indonesia.

Tigor mempersilakan setiap daerah untuk mengirim perwakilan pelari. "Jika lolos, mereka akan ikut PON tahun depan," ujarnya.

Ajang BII Maybank Bali Marathon 2015 memperebutkan total hadiah Rp 2 miliar bagi 88 pemenang. Penyediaan hadiah dalam mata uang rupiah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI tentang Kewajiban Transaksi Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement