Kamis 06 Aug 2015 16:48 WIB

Sidang Lanjutan Fuad Amin, KPK Hadirkan 17 Saksi

Rep: C20/ Red: Ilham
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Sipriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron kembali digelar. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 17 saksi dalam persidangan kali ini.

Saksi yang dihadirkan dari Dinas Pertambangan Mineral dan Kehutanan, mantan pejabat retail BTN Bangkalan, perusahaan asuransi, dan pengembang apartemen.

"Kami usulkan untuk membaginya jadi dua sesi Yang Mulia. Sesi pertama soal aset terdakwa di Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Sesi kedua adalah saksi berasal dari jajaran dinas dan PNS Kabupaten Bangkalan. Namun, karena mempertimbangkan efisiensi waktu, disepakati persidangan berjalan dengan satu sesi.

Dalam sidang hari ini, saksi staf di PT Muliaguna Propertindo Development, Fitri selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower mengatakan Mantan Bupati Bangkalan itu berniat membeli satu lantai apartemen Sudirman Hill Residence Jakarta. Fuad berencana memborong 18 unit.

"Bapak Fuad rencananya mau ambil hampir 1 lantai total semuanya 18 unit, tapi terbentur identitas karena dari kita hanya membatasi 1 KTP untuk 2 unit," kata Fitri dalam sidang.

Fitri mengatakan, lokasi apartemen tersebut terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat V Nomor 92 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat. Namun, Fitri mengungkapkan Fuad tidak jadi membeli 18 unit apartemen dan hanya membeli 8 unit pada 11 Oktober 2013.

"Jadi akhirnya bapak membeli 8 unit, atas nama bapak ada 2 unit, atas nama ibu Siti Masnuri (istri Fuad), 2 unit, bapak Taufik Hidayat ada 2 unit dan bapak Abdul Hadi ada 2 unit," ujar Fitri.

Namun Fitri lupa berapa nominal harga 8 unit apartemen tersebut. "Saya sudah lupa, tapi yang pasti unit Ibu Siti kisarannya hampir Rp 2 miliar, ada juga unit yang Rp 900 juta, saya lupa karena datanya sudah diambil KPK juga," ujar Fitri.

Dalam perkara ini, Fuad didakwa dengan tiga dakwaan, pertama menerima Rp 18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Dia mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan 2010-2014 hingga Rp 229,45 miliar. Ketiga, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2010 hingga Rp 54,903 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement