Kamis 06 Aug 2015 09:34 WIB

Perpanjangan Waktu Buka Jalan Calon Boneka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang waktu pendaftaran pencalonan terhadap tujuh daerah, dinilai sebagian pihak tidak menyelesaikan persoalan calon tunggal. Perpanjangan waktu justru berpeluang menimbulkan permasalahan munculnya pasangan-pasangan boneka.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, peluang tersebut lantaran semua pihak mendorong partai politik yang belum berpartisipasi di tujuh daerah tersebut.

"Peluang semakin besar untuk transaksional terjadinya calon boneka sangat besar, karena kita mendorong parpol yang tidak mau menggunakan hak-nya pada sebelumnya, menjadi menggunakan hak-nya," ujar Titi saat dihubungi Kamis (6/8).

Ia menambahkan, apalagi jika dorongan kepada Parpol tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu. "Lalu apakah kemudian ini menyelesaikan masalah, kalau diperpanjang ini kan peluang adanya calon yang tidak mendaftar tetap sama besar," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad kepada wartawan mengungkapkan poin pengawasan terhadap parpol yang didorong untuk mengajukan pasangan calon diperketat. Tentu hal ini untuk mengantisipasi calon-calon boneka tersebut.

"Itu tentu akan kita fokuskan pengawasan kita. Caranya kita akan melihat bagaimana pergerakan dukungan itu yang selama ini kan sudah ketahuan satu calon partai-partai apa saja, lalu bagaimana peluang partai yang belum mengajukan," ujar Muhammad.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal selama paling lama tujuh hari.

Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement