Kamis 06 Aug 2015 07:10 WIB

'Perppu Pilkada Solusi Demokratis'

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kedua dari kiri) didampingi sejumlah Pimpinan Bawaslu lainnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8).   (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kedua dari kiri) didampingi sejumlah Pimpinan Bawaslu lainnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dapat menjadi solusi yang demokratis menyikapi munculnya pasangan calon tunggal di sejumlah daerah.

"Solusi yang demokratis," kata pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati, Rabu (5/8).

Menurutnya, penundaan pelaksanaan pilkada terlalu lama justru dapat memberikan dampak yang tidak bagus bagi situasi pemerintahan di masing-masing daerah. Seorang pelaksana tugas, kata dia, tidak memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah definitif.

"Tentu untuk pengambilan keputusan akan terbatas," kata dia.

Perhatian terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, kata dia, perlu ditempatkan pada prioritas utama. Pilkada merupakan rezim pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang Pilkada, bukan rezim pemilu.

"Sehingga yang dinomorsatukan adalah terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif , efisien, bukan hanya berfokus pada pemilu-nya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement