REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan resmi terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai perpanjangan waktu pendaftaran bagi tujuh daerah yang terdapat calon tunggal.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan resmi tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pleno para komisioner KPU. Pasalnya, rekomendasi tersebut juga perlu dipelajari agar tidak bertentangan dengan Undang-undang.
"Tidak harus dituruti, jadi rekomendasi itu kami harus pelajari dulu, kalau perpanjangan itu penting untuk kepentingan lebih luas tidak bertentangan UU, maka kami tindaklanjuti," ujar Hadar kepada wartawan di KPU Pusat, Rabu (5/8).
Ia juga mengatakan, rekomendasi dapat dilakukan Bawaslu sepanjang dalam pengawasannya ada kekurangan penyenggaraan Pemilu.
Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati mengatakan, KPU dalam sikapnya menghormati dan menghargai Bawaslu dalam memberikan rekomendasi tersebut. Namun, ia mengatakan untuk menuntaskan persoalan calon tunggal tersebut tidak bisa jika hanya dengan kebijakan KPU maupun Bawaslu.
"Perlu menjadi perhatian pembuat kebijakan, kalau kemudian KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membuka lagi pendaftaran," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal selama paling lama tujuh hari.
Tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).