Rabu 05 Aug 2015 20:36 WIB

Hasil Bahtsul Masail NU Soal Pemimpin Ingkar Janji

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Para muktamirin memberikan hak suaranya pada sidang pleno dengan agenda Pemilihan Anggota PP Muhammadiyah pada Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Kampus Unismuh Makassar, Sulsel,Rabu (5/8).
Foto: Republika/Prayogi
Para muktamirin memberikan hak suaranya pada sidang pleno dengan agenda Pemilihan Anggota PP Muhammadiyah pada Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Kampus Unismuh Makassar, Sulsel,Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan beberapa keputusan dari sidang Komisi Bahtsul Masail di Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur. Salah satunya adalah terkait pemimpin yang ingkar terhadap janji-janjinya saat kampanye.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah, Mujib Qulyubi menyampaikan kepala daerah yang terpilih harus memenuhi janji-janji yang diucapkan saat kampanye. Janji itu wajib direalisasikan selama tidak melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada.

Namun, jika janji saat sebelum terpilih menjadi kepala daerah tidak ditepati, maka yang bersangkutan wajib diingatkan. "Pemimpin yang tak menepati janji harus diingatkan, selama menjadi pemimpin yang sah tetap harus ditaati," kata Mujib dalam penyampaian hasil sidang komisi di sidang pleno, Rabu (5/8).

Komisi ini juga membahas berbagai persoalan lain. Di antaranya adalah terkait pemimpin yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperi korupsi. Bila terbukti secara hukum, kata Mujib, maka pemimpin tersebut direkomendasikan untuk mengundurkan diri.

Namun, lanjut dia, apabila tidak mau mengundurkan diri maka bisa diberhentikan dengan cara sesuai aturan yang berlaku atau secara konstitusional. "Selama tidak menimbulkan mudhorot yang lebih besar," ujar dia.

Muktamirin atau peserta muktamar pun menyepakati hasil sidang komisi ini. Selain hukum calon kepala daerah yang mengingkari janji dan pemberhentian seorang pemimpin, pleno juga menyepakati hasil sidang terhadap beberapa persoalan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement