REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membahas soal keberadaan 'Go-jek' guna mengantisipasi potensi keributan dengan ojek pangkalan lain. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Risyapudin Nursin mengatakan pertemuan itu akan digelar, Jumat (7/8).
Rencananya, rapat koordinasi itu juga akan dihadiri Dewan Forum Lalu Lintas dengan agenda pembahasan aspek legalitas ojek pangkalan maupun Go-jek. Risyapudin menuturkan keberadaan Go-jek merupakan kewenangan Dishub, sedangkan Polda menangani masalah penindakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Keberadaan ojek, lantaran tidak ada angkutan umum memadai yang dapat menjangkau wilayah pelosok di pedesaan hingga akhirnya muncul ojek di perkotaan," katanya di Jakarta, Rabu (8/5).
Saat ini, muncul fenomena Go-jek yang melayani antar dan jemput masyarakat melalui fasilitas pemesanan aplikasi telepon selular. Namun, keberadaan Go-jek itu mendapatkan penolakan dari pengemudi ojek pangkalan, bahkan tidak jarang hingga terjadi keributan.