REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Penyidik Kejagung sampai sekarang tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.
"Tidak tertutup kemungkinan memasuki babak penentuan siapa tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono, Rabu (5/8).
Dikatakan, penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya yang kuat.
"Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan, kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro dan kontra," ucapnya.
Ia menambahkan penyidikan masih terus berlangsung dan menunggu laporan dari satgassus.
"Nanti saatnya akan kita ekpos ke publik hasil penyidikannya," tukasnya.
Mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, sampai sekarang masih dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang.
Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT kemarin terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara.
"Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ujarnya.