REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat terbatas mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8) sore belum mengambil keputusan terkait tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon (calon tunggal) kepala daerah.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi tak menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Presiden memberikan arahan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi calon tunggal bukan suatu opsi yang dikedepankan," katanya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (5/8).
Ia pun menyebut pemerintah belum bisa memutuskan nasib para calon tunggal di pilkada serentak mendatang. Oleh karena itu, pemerintah akan berkonsultasi dengan lembaga tinggi negara, yakni DPR, MPR, dan lembaga terkait lainnya.
"Mohon bersabar karena ini masih harus dikonsultasikan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB, masih terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyebutkan, ketujuh daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terhadap tujuh daerah tersebut, menurut Husni, KPU RI telah memberikan arahan untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.
“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, KPU siap merujuknya,” kata Husni.