Selasa 04 Aug 2015 23:32 WIB

Masyarakat Diimbau Laporkan Pelanggaran Kampanye Pilkades

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pilkades
Foto: ROL
Pilkades

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengimbau agar masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Rusdi Rais mengemukakan pelanggaran tersebut banyak terjadi pada pemasangan atribut kampanye.

"Pelanggaran ini banyak terjadi pada media promosi calon," katanya pada awak media, Selasa (4/7). Ia menjelaskan bahwa calon mana pun dilarang memasang spanduk, famplet, atau baliho pada semua fasilitas publik seperti pohon dan tiang listrik.

Selain itu calon juga tidak boleh memasang alat kampanye di zona terlarang, seperti sekolah dan kantor pemerintahan.

Begitu pula pelarangan ini berlaku bagi kampanye yang bermuatan sara dan menyudutkan calon lain. "Kami harap masyarakat melaporkan pelanggaran tersebut pada Kasi Trantib Satpol PP di masing-masing kecamatan. Karena mereka bertugas sebagai ofisio Kasatpol PP di kabupaten," tutur Rusdi.

Ia menyampaikan, Satpol PP akan menindak para pelanggar. Di antaranya dengan mencabut alat kampanye mereka. Namun begitu Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Mardiana menyampaikan tidak ada peraturan khusus mengenai kampanye Pilkades.

"Tidak ada aturan khusus," ujarnya singkat pada awak media. Menurutnya kampanye Pilkades serentak akan terus berlangsung sampai tanggal 5 Agustus. Sehingga setelah waktu tersebut semua alat kampanye harus dibersihkan.

Sejauh ini, berdasarkan pantauan Republika, cukup banyak calon kades yang menasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak seharusnya. Misalnya di Jalan Magelang dan Pejuang Pelajar, banyak famplet yang dipasang di tiang listrik dan pohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement