Selasa 04 Aug 2015 21:03 WIB

Menpan RB Minta PNS Netral

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pedgawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," katanya menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan mobilisasi pegawai daerah dalam pilkada ketika ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (4/8).

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. JugaUU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye.

"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ucap Yuddy.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya dugaan mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) oleh calon petahana selama masa pendaftaran pilkada serentak 2015. Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8), menyebutkan terdapat pelibatan PNS di dalam proses deklarasi maupun ketika pasangan calon melakukan pendaftaran di KPU daerah.

"Bahkan ada beberapa pejabat tinggi daerah sempat hadir," ucap Nasrullah.

Bawaslu menemukan dan mendapatkan laporan bahwa di sejumlah daerah terjadi mobilisasi PNS dan pemanfaatan SKPD oleh calon petahana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement