REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ombudsman RI mengungkapkan ada indikasi jual beli kursi penerimaan siswa baru di Depok.
Kepala Pengaduan Bidang Pendidikan Ombudsman, Budi Santoso menjelaskan indikasi jual beli itu diduga terjadi di Dinas Pendidikan Kota Depok. Ia mengatakan, Disdik Depok hanya membuka kuota PPDB online 36 siswa per rombongan belajar.
Namun, setelah selesai PPDB online, pada 9 Juli, kuota dibuka hingga 40 siswa per rombongan belajar. "Penambahan ini sebagai 'jatah' bagi anggota DPRD, pejabat, hingga LSM dan wartawan," jelasnya di Depok, Selasa (4/8).
"Nanti, kata dia melanjutkan, "oleh mereka kursi itu diperjualbelikan seharga Rp 2 juta hingga Rp 7 juta."
Advertisement