Selasa 04 Aug 2015 16:45 WIB

Motif Penyuapan Dwelling Time Diduga Lebihi Kuota Barang

According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga salah satu tersangka suap 'dwelling time' dari pengusaha, Lucie Maryati (L) bermotif melebihi kuota barang impor berupa garam.

"Ada perizinan yang tidak sesuai, dia (L) mengubah kuota impor yang tidak sesuai rekomendasi izin," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra di Jakarta, Selasa (4/8).

Ajie menjelaskan L mengenal dekat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pangaribuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kedekatan itu, L sebagai importir diduga menyuap Partogi agar dapat mengubah batas impor garam yang ditetapkan sesuai aturan.

Ia menuturkan, garam termasuk kategori barang Larangan Pembatasan (Lartas).

Sejauh ini, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka dugaan suap dan pencucian uang dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kelima tersangka itu yakni Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, serta dua pengusaha importir yaitu MU dan L. Polisi masih mendalami peranan dan menelusuri aliran dana milik para tersangka kasus suap dan pencucian uang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement