REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satu unit mobil listrik hibah dari Pertamina yang diberikan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta disita oleh Kejaksaan Agung, Selasa (4/8). Mobil ini merupakan bagian dari 16 mobil listrik hibah Pertamina untuk kegiatan APEC di Bali yang kemudian mangkrak.
Mobil dengan nomor polisi B 2422 XTW berwarna putih ini disita di kompleks perumahan dosen UGM di Bulaksumur Yogyakarta. Penyitaan mobil listrik ini dilakukan oleh tiga penyidik Kejagung
Ketua tim penyidik Kejagung, Victor Antonius mengatakan, mobil listrik ini akan dijadikan barang bukti kasus korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka Dasep Ahmadi dan kawan-kawan. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya telah menyita 10 dari 16 mobil listrik hibah tersebut.
"Ini untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Mobil ini kata dia, sebelumnya diadakan untuk angkutan delegasi APEC di Bali pada 2013. Namun kemudian mobil tersebut tidak terpakai dan dihibahkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) untuk penelitian dan pengembangan. Harga satu unit mobil tersebut mencapai Rp 2,5 milyar.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita 9 mobil listrik di tempat. Dasep. Lima mobil listrik lagi masih di perguruan tinggi negeri.
Kasus mobil listrik ini diprakarsai oleh Menteri BUMN pada saat itu, Dahlan Iskan yang memerintahkan tiga perusahaan BUMN, PT Pertamina (persero), PT BRI dan PT GN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Namun dalam perjalanannya proyek senilai Rp32 miliar itu justru mangkrak dan tidak bisa digunakan.
Sehingga, enam buah mobil listrik kemudian dihibahkan Pertamina kepada enam PTN untuk digunakan dalam kepentingan penelitian. Enam PTN itu diantaranya adalah Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, Institut Teknologi Surabaya dan Universitas Gadjah Mada.