Selasa 04 Aug 2015 12:18 WIB

Kasus Dwelling Time, Polda Periksa Saksi dari Kemendag

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk. Jakarta, Senin (22/9). ( Republika/Prayogi)
Foto: Prayogi/Republika
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk. Jakarta, Senin (22/9). ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tim Satgas Khusus kasus Dwelling Time atau masa bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok akan kembali memeriksa saksi. Empat saksi dijadwalkan diperiksa Selasa (4/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan tiga orang saksi berasal dari internal Kementerian Perdagangan, khususnya Subdit Impor. Selain memeriksa tiga saksi tersebut ada satu saksi lagi yang berasal dari pihak eksternal.

"Empat orang sudah kami panggil. Hari ini semua kami periksa. Selain itu, hari ini kami juga memeriksa intensif kelima tersangka yang sudah kami tahan," ujar Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8).

Sebelumnya sebanyak 12 saksi sudah lebih dulu diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan mereka terkait kelengkapan berkas perkara untuk mendeteksi skema suap yang dilakukan oleh para tersangka.

Empat orang baru yang akan diperiksa hari ini masih berstatus sebagai saksi. Iqbal enggan mengatakan jika empat saksi ini apakah akan menjadi tersangka baru atau tidak. Ia hanya menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Selain memeriksa total 16 saksi, polisi juga kembali menggledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/8). Penggledahan terfokus pada Subdit Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag. Beberapa berkas dan dokumen transaksi kembali diambil oleh polisi untuk mendeteksi aliran suap yang ada di Kementerian Tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement