Selasa 04 Aug 2015 08:17 WIB
Pilkada 2015

Pilkada Surabaya Ditunda Hingga 2017

Bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan wakilnya Wisnu Sakti Buana (kanan) melambaikan tangan kepada wartawan seusai menjalani tes kesehatan di Graha Amerta, RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7).
Foto: Antara/Herman Dewantoro
Bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan wakilnya Wisnu Sakti Buana (kanan) melambaikan tangan kepada wartawan seusai menjalani tes kesehatan di Graha Amerta, RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan pemilihan umum kepala daerah setempat ditunda hingga 2017 karena sampai Senin (3/8) malam hanya terdaftar satu pasangan calon wali kota-cawawali, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

"Kami menunggu hingga pukul 23.59 WIB (Senin, 3/8) namun pasangan bakal cawali-cawawali Dhimam Abror-Haries Purwoko tidak hadir ke kantor untuk melengkapi berkas persyaratan mereka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robian Arifin pada jumpa pers, Selasa dini hari (4/8).

Menurut dia, usai rapat pleno bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU Surabaya memutuskan membuat berita acara pengembalian berkas syarat pendaftaran kepada pasangan Abror-Haris karena tidak lengkap dan dianggap tidak mendaftar. "Karena tidak memenuhi persyaratan jadi belum diterima," katanya.

Robiyan juga menyebutkan banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh pasangan Abror-Haris yakni SKCK, surat dari pengadilan tidak pernah dipidana, tanda terima Laporan Harta Kekakayaan dari KPK, surat pengadilan niaga tidak sedang dalam kepailitan.

"Ini tidak terpenuhi tapi bisa diganti surat pernyataan tapi itu tetap tidak terpenuhi karena salah satu calon tidak menandatanganinya," ujarnya.

Saat ditanya, apakah Pilkada Surabaya 2015 resmi ditunda? Robian mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU RI melalui KPU provinsi dan diminta menunggu surat edaran KPU RI sebagai landasan/pegangannya.

Komisioner KPU Surabaya Purnomo menambahkan bahwa dalam Peratuan KPU (PKPU) tidak ditentukan jangka waktu penundaannya sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengakui, pihaknya sudah memberikan kesempatan menunggu hingga pukul 23.59 WIB tapi hingga ditutup, persyaratan pasangan calon tidak bisa dipenuhi.

"Pak Haris secara fisik ada tapi hanya sebentar karena secara legalitas tidak hadir. Kita tunggu dan beri kesempatan sampai 23.59 WIB ternyata tetap tidak bisa memenuhi dan tidak hadir," ujarnya.

Ada persyaratan administratif yang tidak lengkap, KPU juga belum memberi tanda terima sehingga dianggap belum mendaftarkan diri. "Kami akan kembalikan berkas pasangan calon yang diusung Demokrat-PAN. Sudah tidak ada waktu lagi," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement