Senin 03 Aug 2015 23:18 WIB

Diperiksa Bareskrim, Gubernur Bengkulu Dicecar 80 Pertanyaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (3/8). Junaidi menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.00 WIB.

"Ada 80 pertanyaan," ujar Junaidi, usai diperiksa.

Junaidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Z Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina RSUD M Yunus. SK tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang tidak memperbolehkan adanya tim pembina. Dengan SK tersebut pembina mendapatkan honor yang dikeluarkan dari APBD 2010 dan 2011.

Kuasa hukum Junaidi, Muspani mengatakan, kliennya menjelaskan kepada penyidik terkait alur penerbitan SK. Menurut Muspani, penerbitan SK tersebut melalui mekanisme pemerintah.

"Tafsir benar atau tidak masih proses. Dalam perspektif kita prosedurnya sudah dilakukan, tinggal pemahaman penyidik dan proses hukum yang berjalan," kata Muspani.

Kasus ini, lanjut Muspani, pada awalnya terkait penggelapan. Dari penggelepan tersebut bergulir ke persoalan penyalahgunaan wewenang.

Muspani juga menilai, kasus ini lebih kepada persoalan hukum adminitrasi negara. Sementara Bareskrim Polri melihatnya dari sisi hukum pidana. "Soal ini sudah kami ajukan berdasarkan wewenang ke presiden. Gimana tafsir itu di presiden, kalau seandainya kata putus dari presiden, ini sudah cukup terang," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement