REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai sebaiknya masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak tidak dibatasi hanya tiga hari. Hal itu untuk menghindari adanya calon tunggal.
"Sebenarnya bagus kalau ada perpanjangan itu memberikan kesempatan orang untuk berunding kembali," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8).
Kendati demikian, ia menyerahkan hal tersebut kepada KPU. Wapres pun mengaku saat ini pemerintah belum membahas terkait penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk melangsungkan pilkada dengan calon tunggal.
Lebih lanjut, JK berharap keberadaan calon tunggal semakin sedikit sehingga pilkada dapat diselenggarakan.
"Saya dengar Surabaya malah ada sudah tambahan calon. Jadi kalau Surabaya sudah begitu yang lainnya itukan daerah-daerah yang tingkat kabupaten saja kan tidak kota besar seperti Surabaya saja sudah selesai apalagi yang lain mustinya," jelasnya.
Sebelumnya perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah juga disampaikan oleh Partai Demokrat, yang mengusulkan agar masa pendaftaran tambahan dibuka selama satu bulan lagi. Usulan ini sudah disampaikan oleh Partai Demokrat ke Presiden Jokowi.
"Kalau kemudian tidak ada dua pasangan, kita usulkan untuk dibuka satu bulan lagi. Seluruh partai silakan koordinasi pasangan paling top untuk bisa lawan calon tunggal," ujar Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini. Tjahjo pun mempersiapkan opsi lain untuk menyelesaikan permasalahan pasangan calon tunggal dalam Pilkada.
"Opsi penerbitan perppu itu belum dibahas di pemerintah. Kita juga harus mempertimbangkan hak konstitusional satu pasangan pun harus diperhatikan, yakni apakah dengan mempertimbangkan sistem 'bumbung kosong' seperti pilkades atau bagaimana, itu sedang dipikirkan," kata Tjahjo.
KPU mencatat terdapat lima daerah yang masih mengusung pasangan tunggal dalam pilkada serentak. Sehingga, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut harus ditunda hingga Februari 2017.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).