Senin 03 Aug 2015 19:19 WIB

DPRD Tangsel Setujui Tiga Raperda

Rep: C36/ Red: Karta Raharja Ucu
Kantor Pemkot Tangsel
Kantor Pemkot Tangsel

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui tiga rencana peraturan daerah (Raperda), Senin (3/8). Kelanjutan Raperda masih menanti penetapan oleh provinsi.

Ketiga Raperda yang disetujui DPRD adalah Raperda tentang Perikanan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dijumpai ROL usai sidang paripurna persetujuan Raperda, Senin sore, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangsel, Syamsudin, mengatakan Raperda masih menanti penetapan dari provinsi.

"Untuk nomornya belum ada, nanti akan diberikan oleh provinsi. Hari ini baru persetujuan bersama," ujarnya.

Ditemui terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan Raperda perikanan penting diberlakukan. Sebab, Kota Tangsel memiliki potensi perikanan yang cukup besar.

"Meski tak ada laut, potensi perikanan tetap ada. Masyarakat Tangsel memanfaatkan situ-situ setempat untuk membudidayakan ikan ikan air tawar dan ikan hias," ujar dia saat dijumpai wartawan, Senin sore.

Ia tak menampik jika adanya Raperda perikanan hanya berpeluang mendatangkan dana bantuan dari pusat untuk proyek tertentu. Menurutnya, sebagai daerah otonom Kota Tangsel harus memiliki payung hukum untuk menegaskan pengembangan potensi daerah.

"Nantinya akan jadi Perda perikanan, perda itu yang akan jadi payung hukum tertinggi pengembangan perikanan di Tangsel. Soal bantuan dari pusat, ada atau tak ada tidak masalah bagi kami," tegas Davnie. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement