Senin 03 Aug 2015 17:13 WIB

Sikapi Calon Tunggal, Pemerintah Tunggu Data Resmi KPU Sore Ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pelaksanaan Pilk
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pelaksanaan Pilk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan Pemerintah akan menunggu hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran Pilkada dalam menyikapi daerah yang terdapat satu pasangan calon (Paslon) tunggal.

"Sampai sore ini pemerintah menunggu bagaimana hasil tahap kedua, apakah masih ada yang hanya satu pasangan calon, atau mungkin sudah terpenuhi sekarang," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, (3/8).

Seperti diketahui, batas akhir perpanjangan pendaftaran sendiri berakhir Senin ini pukul 16.00 WIB.  Tjahjo mengatakan pemerintah sendiri telah menyiapkan beberapa opsi untuk daerah dengan calon tunggal yang salah satunya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Kalau pun sampai dikeluarkan kata dia, opsi tersebut menurutnya lebih menekankan jaminan hak konstitusional masyarakat maupun pasangan calon tunggal yang telah mendaftar tersebut.

"Hak konstitusional satu Paslon yang telah mendaftar itu juga harus diperhatikan, nggak boleh diabaikan," ujar Tjahjo.

Namun mengenai Perppu tersebut, Tjahjo belum dapat memastikan formulasi didalamnya. Ia mengungkapkan hal tersebut telah dibahas sebelumnya bersama jajaran Kementerian dan penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

"Kami belum tau, apakah mekanismenya bumbung kosong atau apa, yang penting Pak Laoly (Menkumham) juga kemendagri menyiapkan beberapa opsi bersama KPU dan konsultasi dengan DPR, dan esok juga opsi kepada presiden," ujarnya.

Sebelumnya sampai pukul 09.00 WIB pagi ini, KPU merilis data dalam masa perpanjangan pendaftaran Pilkada, ada dua pasangan calon (Paslon) mendaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Nusa Tenggara Timur, dimana sebelumnya tidak ada satu Paslon pun di Kabupaten tersebut.

"Terjadi perkembangan di Bolaang Mongondow Timur, dimana di kabupaten ini sudah diterima dua paslon jam 9 pagi tadi," ujar Komisioner KPU Hadar di KPU.

Dengan adanya dua pasangan tersebut jumlah daerah yang memiliki pasangan kurang dari dua calon menjadi 10 daerah, dimana kesepuluhnya memiliki satu calon tunggal.

Dengan ini jumlah daerah yang terdapat calon tunggal kembali berjumlah 10 daerah antara lain:

1.Kabupaten Asahan (Sumut),

2.Tasikmalaya (Jabar)

3.Kabupaten Purbalingga (Jateng),

4.Surabaya

5. Pacitan

6. Blitar

7.Minahasa Selatan

8. Samarinda

9. Timur Tengah Utara

10.Mataram

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement