REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Arab Saudi menahan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan syirik setelah melakukan salat Idul Fitri pada 18 Juli atau satu hari setelah hari raya resmi ditetapkan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan ke-11 WNI tersebut dituduh telah melakukan ritual sesat pada hari kedua Idul Fitri.
Iqbal menyampaikan KJRI Jeddah terus mendampingi proses investigasi kepada 11 anggota Jamaah Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) itu.
Ke-11 WNI tersebut adalah Zubir Amir Abdullah (pendiri Himpass), Ismelda Harfianti Lubis, Kharmain Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubisno, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Lubis, Joko Handoko Marore, dan Jamsah Binti Jamin.
Dalam perkembangan investigasi, tuduhan tersebut diperkuat setelah Zubir Amir Abdullah mengaku sebagai Imam Mahdi atau "juru selamat akhir zaman" yang dinyatakan ajaran sesat.
Namun, Harmain Amir Abdullah (kakak kandung Zubair Abdullah) yang dituakan dalam rombongan, menyampaikan bahwa adiknya dalam keadaan terpaksa mengaku sebagai Imam Mahdi. Terlebih lagi, dalam pemahaman mereka, siapa pun yang memberi petunjuk dalam beragama disebut "mahdi" atau "pemberi petunjuk".
Selain itu, Zubair mengatakan tidak pernah menyebut diri sebagai "Imam Mahdi", namun pengikutnya yang menganggapnya demikian.
"Sudah ada titik terang kalau mereka sudah mengakui bahwa Zubair sendiri tidak mengklaim dirinya sebagai 'mahdi', dan bahwa penggunaan kata 'mahdi' hanya soal pemilihan kata dan tidak merujuk pada istilah yang dimaksud dalam hadist," kata Direktur PWNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal.
Dengan keterangan tersebut, Iqbal mengatakan tim KJRI akan mengupayakan pembebasan segera bagi para WNI tersebut. Tim KJRI akan terus berkoordinasi dengan investigator untuk memastikan proses penyelidikan lebih lanjut agar tidak merugikan rombongan tersebut.