Ahad 02 Aug 2015 19:39 WIB

KPU Persilakan Pemerintah Keluarkan Perppu

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan pihaknya siap menerima jika memang pemerintah pusat mengeluarkan Perppu Pilkada. Hal itu terkait dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 yang menyatakan pasangan calon tunggal tidak diperbolehkan dalam Pilkada.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumar menuturkan, pihaknya tidak mengatakan perlu atau tidaknya Perppu tersebut. Karena, Perppu merupakan keputusan pemerintah pusat dan DPR. ''Kami hanya pelaksana. Jadi siap saja jika memang ada Perppu,'' kata Hadar Nafis Gumar saat dihubungi Republika, Ahad (2/8).

Menurutnya, Undang-undang juga tidak mengatur soal pasangan calon tunggal. Sehingga sah-sah saja jika pemerintah membuat Perppu.

 

Dalam UU disebutkan, Pilkada bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya oleh dua pasangan calon. Karena itu, lanjut Hadar, mesti ada perubahan sistem. Hanya saja, ia meminta pemerintah untuk tidak berlarut-larut dalam membuat Perppu.

''Aturlah dengan cepat. Ini sudah terlalu jauh. Jangan pertandingan sudah jalan, baru aturan diubah,'' ujar dia.

Sebelumnya, beberapa pengamat mengatakan, pemerintah tidak perlu membuat Perppu. Karena dalam PKPU No 12/2015, sudah diatur apabila dalam suatu daerah hanya ada satu pasangan calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement