Ahad 02 Aug 2015 16:02 WIB

DKI Jakarta tak Terpengaruh Fatwa MUI Soal BPJS

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menjadi perhatian luas. Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama mengatakan Jakarta tidak terpengaruh pelaksanaannya dengan fatwa tersebut.

"Buat kami pemerintah, kami tidak terpengaruh pelaksanaan BPJS dengan imbauan MUI," kata pria yang akrab disapa Ahok usai menghadiri acara ulangtahun ke-49 SMA Negeri 19, Tambora, Jakarta Barat, Ahad (2/8).

Menurut dia, BPJS selama ini diatur dalam undang-undang dan aturan yang jelas. Pemprov DKI tetap akan menjalankan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hanya saja ketika diminta komentar terkait adanya keberatan atas fatwa MUItersebut, mantan Bupati Belitung Timur itu enggan menanggapi. "Saya kira tanya sama MUI saja," ujarnya. 

Sebelumnya MUI menilai sistem BPJS Kesehatan dinilai MUI tak sesuai syariah. Keputusan tersebut diambil dalam Ijtima atau pertemuan Ulama Komisi Fatwa se Indonesia kelima yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.

Adanya keputusan tersebut membuat MUI melalui Dewan Syariah Nasional meminta pemerintah untuk melakukan upaya tertentu. Pemerintah harus membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement