REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2015 dinilai mendesak diterbitkan. Dikeluarkan Perppu diharapkan sebelum batas akhir pendaftaran pasangan calon berakhir.
"Perppu tidak bisa berlaku surut. Harusnya sebelum deadline. Kalau sudah lewat tidak bisa," ujar pengamat tata hukum tata negara, Asep Warlan, dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/8).
12 daerah terancam mengalami penundaan Pilkada serentak karena hanya memiliki pasangan calon tunggal. Akibatnya, 12 daerah tersebut berpotensi dipimpin oleh Plt hingga 2017.
Asep menyebutkan, Perppu bisa saja digunakan jika pemerintah mampu menyelesaikan alternatif tersebut, sebelum masa pendaftaran pasangan calon ditutup.
Dia menambahkan, jika pemerintah mengeluarkan Perppu pascapenutupan pendaftaran, maka pilkada tersebut menjadi tidak sah karena bertentangan dengan UU dan PKPU. Tapi, sambungnya, jika Perppu keluar sebelum batas akhir, maka hal tersebut menjadi sah.
"Jadi rumit, bisa memicu konflik," ujar dia.
Berdasarkan peraturan KPU, batas akhir pendaftaran pasangan calon adalah Senin (3/8). Jika sampai batas tersebut masih ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.