REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera dikeluarkan. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyebut, idealnya, jika memang jadi diterapkan, Perppu tersebut dilakukan satu minggu setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon, yaitu Senin (10/8).
"Kalau memang Perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (1/8).
Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, pihak KPU di daerah akan melakukan rapat pleno untuk mengumumkan penundaan pilkada sampai tahun 2017. Itu dilakukan karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah jadwal pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang akan dilakukan pada 24 Agustus 2015. "Namun kami menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah," ujar Hadar.
Polemik Perppu terkait daerah dengan pasangan calon tunggal menghangat beberapa hari terakhir. KPU menyatakan jika suatu daerah memiliki kurang dari dua calon akan diberikan perpanjangan pendaftaran, namun jika masih tidak berubah maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai tahun 2017.
Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan bahwa KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya, yaitu terkait hal ini pada tahun 2017.